Pajak Jualan Online

Pajak Jualan Online, Wajib Tahu Sebelum Bisnis Makin Besar

Ditulis Oleh

Bagikan artikel ini

Daftar Isi

Banyak pelaku usaha yang memulai bisnis online tanpa benar-benar memahami bagaimana sistem perpajakan bekerja di dunia digital. Padahal, seiring berkembangnya transaksi daring di Indonesia, pemerintah mulai menata regulasi agar aktivitas jual beli online juga masuk dalam sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Namun, tidak sedikit pula pelaku UMKM yang masih bingung apakah penjual online wajib membayar pajak, jenis pajaknya apa saja, dan bagaimana cara menghitungnya. Disini Dazo Apps akan membahas semua hal tersebut dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami.

Mengapa Pajak Jualan Online Diperlukan?

Secara sederhana, pajak jualan online merupakan kontribusi yang dibayarkan oleh pelaku usaha terutama yang menggunakan platform digital kepada negara berdasarkan penghasilan yang diperoleh dari transaksi daring. Tujuannya bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan keadilan fiskal antara bisnis konvensional dan bisnis berbasis internet.

Menurut data Bank Indonesia & laporan perpajakan terkait ekonomi digital, nilai transaksi e-commerce mencapai ratusan triliun rupiah (misalnya data 2022 menyebut kisaran Rp 476 triliun). Nilai sebesar itu menunjukkan bahwa sektor digital memberikan potensi penerimaan negara yang besar dan menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Pajak.

 Dengan nilai sebesar itu, tentu wajar bila pemerintah berupaya memastikan sektor ini berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak dari Jualan Online?

Secara umum, semua pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari aktivitas perdagangan online termasuk dalam kategori wajib pajak. Bentuk usahanya bisa bermacam-macam:

      • Penjual produk fisik di marketplace (Shopee, Tokopedia, Lazada, dan sejenisnya)
      • Pemilik toko online mandiri berbasis website
      • Penyedia jasa digital seperti desain, konsultasi, atau kursus online
      • Dropshipper atau reseller yang menerima komisi penjualan

Pengenaan pajak tidak melihat besar kecilnya platform, melainkan omzet dan jenis penghasilan yang diterima. Bila omzet tahunan sudah melewati batas Rp 500 juta, maka bisnis dianggap berpenghasilan kena pajak.

Setiap transaksi di marketplace kini tercatat secara digital, memudahkan pengawasan dan pelaporan pajak. Beberapa platform bahkan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh Direktorat Jenderal Pajak. Adapun untuk PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP No. 55 Tahun 2022, penyetoran umumnya masih dilakukan sendiri oleh pelaku usaha melalui sistem pajak digital.

Marketplace juga dapat membantu penjual PKP dalam proses pengelolaan PPN 11%, baik melalui sistem pemungutan otomatis maupun dukungan pencatatan yang sesuai ketentuan pajak.

Sistem ini tentu memudahkan karena pelaku usaha tidak perlu melakukan pelaporan secara manual. Namun disisi lain, penjual jadi tidak memiliki kontrol penuh atas data transaksi dan perhitungan pajaknya. Selain itu, setiap penjualan juga bisa dikenai biaya layanan platform yang berbeda-beda, sehingga margin keuntungan menjadi lebih kecil.

Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang memiliki toko online sendiri misalnya melalui website pribadi atau aplikasi toko digital tanggung jawab pengelolaan pajak sepenuhnya ada ditangan penjual. Penjual wajib mencatat omzet, menghitung kewajiban pajak, dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Meskipun membutuhkan sedikit pengetahuan tambahan, sistem ini memberikan keleluasaan dan transparansi penuh terhadap data penjualan, pelanggan, serta laporan keuangan. Nah, disinilah keuntungan besar muncul bagi UMKM yang beralih ke Toko Digital Dazo.

Berbeda dengan marketplace yang mengenakan pemotongan pajak dan biaya layanan disetiap transaksi, Toko Digital Dazo tidak membebankan pungutan tambahan apapun kepada penjual. Semua pendapatan sepenuhnya menjadi milik pemilik usaha. Selain itu, seluruh data transaksi tercatat otomatis, lengkap dengan fitur manajemen produk dan laporan penjualan yang rapi.

Jenis-Jenis Pajak E-Commerce

Sebelum membahas kebijakan terbaru, penting untuk memahami jenis pajak yang dikenakan pada aktivitas e-commerce di Indonesia. Setidaknya, ada empat jenis pajak utama yang perlu diketahui:

Jenis Pajak Penjelasan Contoh Kasus
PPh (Pajak Penghasilan) Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari hasil penjualan online. Penjual yang beromzet di atas Rp 500 juta wajib melaporkan penghasilannya di SPT Tahunan.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Dikenakan pada produk atau jasa dengan nilai tambah tertentu, biasanya untuk pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjual produk digital seperti e-book, template desain, atau aplikasi.
Pajak Platform Digital (PMSE) Berlaku untuk penyedia platform digital luar negeri seperti Google, Meta, dan Netflix yang menjual produk digital ke konsumen Indonesia. Netflix dikenakan PPN 11% sesuai PMK No. 60/PMK.03/2022.
Pajak Daerah (opsional) Bisa berlaku pada aktivitas promosi atau iklan berbayar di media digital yang dikelola daerah. Misalnya pajak iklan digital lokal untuk bisnis di kota tertentu.

Meskipun terlihat kompleks, sebenarnya tidak semua pelaku usaha dikenakan keempat jenis pajak tersebut. Untuk UMKM yang baru merintis, cukup fokus pada PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet, sesuai PP No. 23 Tahun 2018.

Baca juga: Marketplace Bikin Tergerus? Saatnya Punya Toko Online Sendiri

Perbedaan Pajak Jualan Online dan Pajak Konvensional

Salah satu perbedaan yang sering membingungkan pelaku usaha dalam permasalahan pajak adalah perbedaan antara pajak jualan online dan pajak konvensional. Padahal keduanya sama-sama dikenakan pajak oleh pemerintah, hanya saja mekanisme pencatatan dan bentuk pelaporannya yang berbeda. Untuk lebih detailnya Anda bisa melihat pada tabel dibawah berikut serta implikasi bagi UMKM:

Aspek Pembeda Pajak Jualan Konvensional (Offline) Pajak Jualan Online (E-commerce) Implikasi bagi UMKM
Sistem Transaksi Transaksi dilakukan langsung secara tunai atau melalui mesin EDC di toko fisik. Transaksi berlangsung secara digital melalui marketplace, website, atau aplikasi pembayaran online. UMKM perlu memahami sistem pembayaran digital agar transaksi bisa tercatat otomatis dan memudahkan pelaporan pajak.
Pencatatan Penjualan Dicatat manual menggunakan buku kas atau faktur kertas. Dicatat otomatis melalui sistem digital seperti invoice elektronik atau laporan marketplace. Mendorong efisiensi waktu dan mengurangi risiko kesalahan input data.
Perhitungan Omzet Berdasarkan pencatatan manual oleh pemilik usaha; rawan perbedaan data. Sistem digital menghitung omzet secara real-time dan akurat. Mempermudah perencanaan keuangan dan memperjelas posisi usaha terhadap batas kewajiban pajak.
Pelaporan Pajak Dilakukan manual ke KPP melalui SPT fisik. Dapat dilakukan otomatis atau semi-otomatis melalui integrasi sistem marketplace atau software akuntansi. UMKM dapat menghemat waktu dan tenaga, serta mengurangi risiko keterlambatan pelaporan.
Jenis Pajak yang Dikenakan Umumnya PPh dan PPN (bila omzet di atas batas tertentu). PPh, PPN, serta PPN PMSE (Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). UMKM online harus memahami tambahan regulasi digital agar tidak terkena sanksi akibat ketidaktahuan.
Bukti Transaksi Faktur pajak manual atau kwitansi kertas. E-faktur atau e-receipt digital yang tersimpan otomatis. Memudahkan audit dan rekonsiliasi data tanpa risiko kehilangan bukti transaksi.
Akses dan Audit Data Audit dilakukan dengan meninjau dokumen fisik di lokasi usaha. Audit dilakukan digital karena seluruh data tersimpan di sistem cloud atau marketplace. Transparansi lebih tinggi, tapi perlu jaminan keamanan data dan pemahaman penggunaan sistem digital.
Kelebihan Mudah diterapkan oleh usaha tradisional tanpa teknologi tinggi. Cepat, akurat, dan transparan. Transformasi digital meningkatkan efisiensi dan daya saing bisnis UMKM.
Kekurangan Rentan kesalahan manual dan sulit dievaluasi secara cepat. Bergantung pada koneksi internet dan pengetahuan digital. UMKM perlu edukasi dan pelatihan agar bisa memanfaatkan sistem digital secara optimal.

Dengan kata lain, perbedaan utama antara pajak jualan online dan pajak konvensional  berupa teknis pencatatannya, jenis pajak yang dibebankan, penghitungan, dan pelaporannya. Melalui platform digital akan lebih transparan, efisien, dan meminimalisir kesalahan dalam administratif.

Sehingga memudahkan baik dari pelaku usaha maupun kantor pajak dalam mengolah data. Namun hal ini juga menuntut pelaku usaha untuk memahami sistem berbasis cloud dan aplikasi yang terintegrasi agar bisa memanfaatkan keunggulan digital tersebut secara optimal.

Bisnis Online Dikenakan Pajak, Bagaimana Prosesnya?

Ketika sebuah bisnis sudah menghasilkan omzet signifikan dan memiliki pelanggan tetap, pemerintah menganggapnya sebagai entitas usaha. Maka, proses perpajakan akan mengikuti mekanisme resmi:

      1. Mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
        Setiap penjual online disarankan memiliki NPWP pribadi atau badan usaha agar dapat melaporkan penghasilan secara sah.
      2. Mencatat seluruh transaksi penjualan
        Data ini bisa diambil dari marketplace, laporan keuangan, atau sistem POS (Point of Sale) di software toko digital.
      3. Menghitung besaran pajak terutang
        Jika masih UMKM, cukup gunakan tarif 0,5% dari total omzet bulanan.
      4. Menyetorkan dan melaporkan pajak secara berkala
        Melalui aplikasi DJP Online atau konsultan pajak bila memerlukan pendampingan.

Dengan sistem digital yang semakin canggih, pelaporan pajak kini bisa dilakukan hanya dalam beberapa klik.

Baca juga: Alternatif Marketplace yang Bisa Anda Kelola Sendiri

Update Terbaru, Penundaan Penerapan Pajak E-Commerce oleh Menteri Keuangan

Pada Oktober 2025, terjadi perkembangan penting terkait implementasi pajak e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace ditunda sampai perekonomian nasional tumbuh sekitar 6 %. Beberapa poin penting:

      • Semula aturan mulai berlaku di Juli 2025 melalui PMK 37/2025.
      • Karena kondisi ekonomi dan daya beli yang belum pulih sepenuhnya, implementasi ditunda hingga setidak-tidak Februari 2026 atau hingga pencapaian target ekonomi tercapai.
      • Penundaan bukan berarti penghapusan kebijakan, melainkan memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha dan platform.
      • Bagi pedagang online, ini berarti: tetap mempersiapkan pelaporan dan data transaksi, tetapi pemungutan langsung lewat platform belum menjadi beban saat ini.

Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak justru membebani sektor UMKM yang sedang bertumbuh. Dengan update ini, penting bagi Anda sebagai pelaku bisnis online untuk tetap menyusun sistem pencatatan transaksi, laporan omzet, dan data yang rapi agar ketika kebijakan resmi diberlakukan, Anda sudah siap.

Meski begitu, penundaan ini bukan berarti pajak jualan online dihapus. Pelaku usaha tetap diimbau untuk mulai menata administrasi keuangan dan pencatatan transaksi, agar lebih siap ketika kebijakan diberlakukan kembali nanti.

Bagaimana Software Toko Dapat Membantu Proses Pajak?

Mengelola pajak manual bisa terasa merepotkan. Disinilah peran software toko digital menjadi penting. Sistem yang terintegrasi dapat:

      • Mencatat transaksi dan omzet harian secara otomatis
      • Menghasilkan laporan penjualan dan pajak secara instan
      • Mengurangi risiko kesalahan input data
      • Menyimpan riwayat penjualan sebagai arsip digital

Dengan cara ini, pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung omzet dan pajak secara manual setiap akhir bulan.

banner promosi dazo 3

Kesimpulan

Pajak jualan online bukanlah momok menakutkan. Justru, dengan pengelolaan yang baik, pajak dapat menjadi indikator bahwa bisnis sedang berkembang dan diakui secara resmi. Pemerintah pun kini lebih adaptif terhadap kebutuhan UMKM, terbukti dengan penundaan kebijakan pajak e-commerce agar tidak memberatkan pelaku usaha digital.

Untuk membantu pelaku bisnis beradaptasi dengan perubahan ini, Dazo hadir sebagai aplikasi Toko Digital yang memudahkan proses penjualan online tanpa pungutan pajak tambahan. Melalui Dazo, kamu bisa membuat toko online profesional, mencatat transaksi otomatis, dan menjangkau pelanggan lewat WhatsApp  semua tanpa biaya pajak platform.

Mulai jualan online dengan lebih tenang dan efisien bersama Dazo. Bangun toko digitalmu hari ini, dan nikmati kemudahan transaksi tanpa potongan pajak apa pun.

Referensi

Di Bawah Bayang-Bayang Shadow Economy, 2023 (pajak.go.id)

Artikel Terkait